Uraian ini ditulis oleh ustadz ammi nur baits yang kami kutip dari halaman konsultasisyariah:
pergaulan leluasa yang terus menjadi liar, telah jadi bencana terbanyak di warga kita. lebih - lebih kala lembaga berwenang di tempat indonesia melegalkan perkawinan antara perempuan berbadan dua dengan lelaki yang menghamilinya di luar nikah.
keputusan ini membuka kesempatan besar untuk para pemuja syahwat buat menyalurkan hasrat binatangnya atas nama ‘cinta’, ya cinta. zin4 dicoba atas prinsip ingin sama ingin, suka sama suka, sampai - sampai tidak terdapat pihak –secara ‘hukum’ masyarakat– yang berposisi pada posisi dirugikan.
untuk lelaki, terdapatnya ketentuan semacam itu menggambarkan peluang besar buat menyalurkan nafsu binatangnya. tinggal pihak wanitanya, apakah ia rela membuka pintu ataukah tidak. ingat, karna tidak terdapat faktor paksaan di situ. sampai - sampai, kuncinya terdapat pada owner pintu. karna seperti itu, kala allah menarangkan hukum untuk para pezin4, allah mendahulukan penyebutan zaniyah (pezin4 perempuan). allah berfirman,
الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ وَلَا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِي دِينِ اللَّهِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَائِفَةٌ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ
“perempuan pezin4 dan juga pria pezin4, cambuklah tiap - tiap dari keduanya seratus kali pukulan, dan juga janganlah belas kasihan kepada keduanya menghindari kalian buat (melangsungkan) agama allah, bila kalian beriman kepada allah, dan juga hari akhirat, dan juga hendaklah (penerapan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang - orang yang beriman. ” (qs. an - nur: 2)
al - qurthubi berkata, “kata “zaniyah” (perempuan pezin4) lebih didahulukan dalam ayat di atas karna aib perzin4 itu lebih menempel pada diri perempuan. mengingat mereka sepatutnya lebih tertutup dan juga berupaya melindungi diri, hingga para perempuan pezin4 disebutkan lebih dini bagaikan wujud peringatan keras dan juga atensi besar untuk mereka. ” (al - jami’ li ahkam al - quran, 12: 160)
karna itu, wahai para perempuan mukminah, wahai para perempuan yang mempunyai mahkota kerasa malu, wahai para pemegang kunci syahw4t, kesempatan terbentuknya zin4 terdapat di tangan kamu. janganlah jadi perempuan murahan, yang gampang menyerahkan kunci itu. kita seluruh percaya, zin4 tidak bisa jadi terjalin sejauh kamu tidak merelakan kunci itu jatuh ke tangan lelaki buaya. mereka tidak hendak berani merebut paksa kunci itu, saat sebelum kamu menyerahkannya. karna seluruh lelaki tidak mau diucap bagaikan pemerkos4.
berikutnya, coba kamu pahami sebagian hukum fikih berikut, mudah - mudahan ini membikin kamu terus menjadi merinding dan juga cemas buat membuka kesempatan peluang untuk lelaki buat melampiaskan nafsu birah! nya.
kesatu, anak hasil zin4 (anak di luar nikah) tidak dinasabkan ke ayah biologis.
anak zin4 pada asalnya dinasabkan kepada ibunya sebagaimana anak mula’anah dinasabkan kepada ibunya. karena keduanya bersama terputus nasabnya dari sisi ayahnya (amati angkatan laut (AL) mughni: 9: 123).
nabi shallallahu ’alaihi wa sallam melaporkan tentang anak zin4,
ولد زنا لأهل أمه من كانوا حرة أو أمة
“untuk keluarga ibunya yang masih terdapat, baik ia perempuan merdeka ataupun budak. ”
(hr. abu dawud, kitab ath - thalaq, bab fi iddi’a` walad az - zin4 nomor. 2268 dan juga dinilai hasan oleh syaikh al - albani dalam shahih sunan abu dawud nomor. 1983)
dalam riwayat yang lain, dari ibnu abbas, dinyatakan,
ومن ادعى ولدا من غير رشدة فلا يرث ولا يورث
“siapa yang mengklaim anak dari hasil di luar nikah yang legal, hingga ia tidak mewarisi anak biologis dan juga tidak memperoleh peninggalan darinya. ” (hr. abu dawud, kitab ath - thalaq, bab fi iddi’a` walad az - zin4 nomor. 2266)
dalil lain yang menegaskan perihal itu merupakan hadis nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dari abdullah bin amr bin ash, dia berkata,
قَضَى النبي صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّ مَنْ كَانَ مِنْ أَمَةٍ لَمْ يَمْلِكْهَا ، أَوْ مِنْ حُرَّةٍ عَاهَرَ بِهَا فَإِنَّهُ لا يَلْحَقُ بِهِ وَلا يَرِثُ
nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berikan keputusan kalau anak dari hasil ikatan dengan budak yang tidak ia miliki, ataupun hasil zin4 dengan perempuan merdeka tidak dinasabkan ke ayah biologisnya dan juga tidak mewarisinya… (hr. ahmad, abu daud, dihasankan al - albani dan syuaib al - arnauth).
dalil yang lain merupakan hadis dari aisyah radhiallahu ’anha, kalau nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
الولد للفراش وللعاهر الحجر
“anak itu jadi hak owner firasy, dan juga untuk pezin4 ia memperoleh kerugian. ”
imam an - nawawi berkata, “ketika seseorang perempuan menikah dengan lelaki ataupun seseorang budak perempuan jadi pendamping seseorang lelaki, hingga perempuan tersebut jadi firasy untuk sang lelaki. berikutnya lelaki ini diucap “pemilik firays”. sepanjang si perempuan jadi firasy lelaki, hingga tiap anak yang terlahir dari perempuan tersebut merupakan anaknya. walaupun dapat jadi, terdapat anak yang terbentuk dari hasil yang dicoba istri sel! ngkuh pria lain. sebaliknya pria sel! ngkuhannya cuma memperoleh kerugian, maksudnya tidak mempunyai hak sedikit juga dengan anak hasil perbuatan zin4nya dengan istri teman . ” (syarh shahih muslim, an - nawawi, 10: 37)
bersumber pada penjelasan di atas, para ulama merumuskan kalau anak hasil zin4 sama sekali bukan anak ayahnya. karna itu, tidak boleh di - bin - kan ke ayahnya.
gimana bila di - bin - kan ke ayahnya?
hukumnya terlarang terlebih lagi dosa besar. ini bersumber pada hadis dari sa’d, nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
من ادعى إلى غير أبيه وهو يعلم أنه غير أبيه فالجنة عليه حرام
“siapa yang mengaku anak seorang, sedangkan ia ketahui kalau itu bukan ayahnya hingga surga haram untuknya. ” (hr. bukhari nomor. 6385)
karna ayah biologis bukan ayahnya hingga haram hukumnya anak itu di - bin - kan ke ayahnya. lalu kepada siapa ia di - bin - kan?
mengingat anak ini tidak memiliki ayah yang ‘legal’, hingga ia di - bin - kan ke ibunya. sebagaimana nabi isa ‘alaihis salam, yang dengan kuasa allah, ia diciptakan tanpa bapak. karna dia tidak mempunyai ayah, hingga dia di - bin - kan kepada ibunya, sebagaimana dalam banyak ayat, allah menyebut dia dengan isa bin maryam.
kedua, tidak terdapat ikatan silih mewarisi.
tidak terdapat ikatan silih mewarisi antara ayah biologis dengan anak hasil zin4. karna sebagaimana ditegaskan sebelumnya, ayah biologis bukan ayahnya. memaksakan diri buat memohon peninggalan, statusnya merampas harta yang bukan haknya. terlebih lagi perihal ini telah ditegaskan nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, sebagaimana disebutkan dalam sebagian hadis, di antara lain:
abdullah bin amr bin ash berkata, nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berikan keputusan kalau anak dari hasil ikatan dengan budak yang tidak ia miliki, ataupun hasil zin4 dengan perempuan merdeka tidak dinasabkan ke ayah biologisnya dan juga tidak mewarisinya… (hr. ahmad, abu daud, dihasankan al - albani dan syuaib al - arnauth).
bila ayah biologis mau membagikan penggalan hartanya kepada anak biologisnya, ini dapat dicoba melalu wasiat. sang ayah dapat menuliskan wasiat, kalau sang a (anak biologisnya) diberi jatah sekian dari keseluruhan hartanya sehabis sang ayah wafat. karna wasiat boleh dikasih kepada tidak hanya pakar waris.
ketiga, siapakah wali nikahnya?
tidak terdapat wali nikah, kecuali dari jalan pria. anak wanita dari hasil ikatan zin4 tidak mempunyai ayah. ayah biologis tidaklah ayahnya. dengan demikian, ia tidak memliki ikatan kekeluargaan dari pihak ayah biologis. ayah biologis, kakek, ataupun paman dari ayah biologis, tidak berhak jadi wali. karna mereka bukan paman ataupun kakeknya. kemudian siapakah wali nikahnya? orang yang bisa jadi dapat jadi wali nikahnya adalah
a. anak pria ke dasar, bila ia janda yang sudah mempunyai anak.
b. hakim (pejabat formal kua).
allahu a’lam
( sumber: https:// 9trendingtopic. blogspot. com/2017/05/astaghfirullah-anak-di-luar-nikah-zin4. html )
pergaulan leluasa yang terus menjadi liar, telah jadi bencana terbanyak di warga kita. lebih - lebih kala lembaga berwenang di tempat indonesia melegalkan perkawinan antara perempuan berbadan dua dengan lelaki yang menghamilinya di luar nikah.
keputusan ini membuka kesempatan besar untuk para pemuja syahwat buat menyalurkan hasrat binatangnya atas nama ‘cinta’, ya cinta. zin4 dicoba atas prinsip ingin sama ingin, suka sama suka, sampai - sampai tidak terdapat pihak –secara ‘hukum’ masyarakat– yang berposisi pada posisi dirugikan.
untuk lelaki, terdapatnya ketentuan semacam itu menggambarkan peluang besar buat menyalurkan nafsu binatangnya. tinggal pihak wanitanya, apakah ia rela membuka pintu ataukah tidak. ingat, karna tidak terdapat faktor paksaan di situ. sampai - sampai, kuncinya terdapat pada owner pintu. karna seperti itu, kala allah menarangkan hukum untuk para pezin4, allah mendahulukan penyebutan zaniyah (pezin4 perempuan). allah berfirman,
الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ وَلَا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِي دِينِ اللَّهِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَائِفَةٌ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ
“perempuan pezin4 dan juga pria pezin4, cambuklah tiap - tiap dari keduanya seratus kali pukulan, dan juga janganlah belas kasihan kepada keduanya menghindari kalian buat (melangsungkan) agama allah, bila kalian beriman kepada allah, dan juga hari akhirat, dan juga hendaklah (penerapan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang - orang yang beriman. ” (qs. an - nur: 2)
al - qurthubi berkata, “kata “zaniyah” (perempuan pezin4) lebih didahulukan dalam ayat di atas karna aib perzin4 itu lebih menempel pada diri perempuan. mengingat mereka sepatutnya lebih tertutup dan juga berupaya melindungi diri, hingga para perempuan pezin4 disebutkan lebih dini bagaikan wujud peringatan keras dan juga atensi besar untuk mereka. ” (al - jami’ li ahkam al - quran, 12: 160)
karna itu, wahai para perempuan mukminah, wahai para perempuan yang mempunyai mahkota kerasa malu, wahai para pemegang kunci syahw4t, kesempatan terbentuknya zin4 terdapat di tangan kamu. janganlah jadi perempuan murahan, yang gampang menyerahkan kunci itu. kita seluruh percaya, zin4 tidak bisa jadi terjalin sejauh kamu tidak merelakan kunci itu jatuh ke tangan lelaki buaya. mereka tidak hendak berani merebut paksa kunci itu, saat sebelum kamu menyerahkannya. karna seluruh lelaki tidak mau diucap bagaikan pemerkos4.
berikutnya, coba kamu pahami sebagian hukum fikih berikut, mudah - mudahan ini membikin kamu terus menjadi merinding dan juga cemas buat membuka kesempatan peluang untuk lelaki buat melampiaskan nafsu birah! nya.
kesatu, anak hasil zin4 (anak di luar nikah) tidak dinasabkan ke ayah biologis.
anak zin4 pada asalnya dinasabkan kepada ibunya sebagaimana anak mula’anah dinasabkan kepada ibunya. karena keduanya bersama terputus nasabnya dari sisi ayahnya (amati angkatan laut (AL) mughni: 9: 123).
nabi shallallahu ’alaihi wa sallam melaporkan tentang anak zin4,
ولد زنا لأهل أمه من كانوا حرة أو أمة
“untuk keluarga ibunya yang masih terdapat, baik ia perempuan merdeka ataupun budak. ”
(hr. abu dawud, kitab ath - thalaq, bab fi iddi’a` walad az - zin4 nomor. 2268 dan juga dinilai hasan oleh syaikh al - albani dalam shahih sunan abu dawud nomor. 1983)
dalam riwayat yang lain, dari ibnu abbas, dinyatakan,
ومن ادعى ولدا من غير رشدة فلا يرث ولا يورث
“siapa yang mengklaim anak dari hasil di luar nikah yang legal, hingga ia tidak mewarisi anak biologis dan juga tidak memperoleh peninggalan darinya. ” (hr. abu dawud, kitab ath - thalaq, bab fi iddi’a` walad az - zin4 nomor. 2266)
dalil lain yang menegaskan perihal itu merupakan hadis nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dari abdullah bin amr bin ash, dia berkata,
قَضَى النبي صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّ مَنْ كَانَ مِنْ أَمَةٍ لَمْ يَمْلِكْهَا ، أَوْ مِنْ حُرَّةٍ عَاهَرَ بِهَا فَإِنَّهُ لا يَلْحَقُ بِهِ وَلا يَرِثُ
nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berikan keputusan kalau anak dari hasil ikatan dengan budak yang tidak ia miliki, ataupun hasil zin4 dengan perempuan merdeka tidak dinasabkan ke ayah biologisnya dan juga tidak mewarisinya… (hr. ahmad, abu daud, dihasankan al - albani dan syuaib al - arnauth).
dalil yang lain merupakan hadis dari aisyah radhiallahu ’anha, kalau nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
الولد للفراش وللعاهر الحجر
“anak itu jadi hak owner firasy, dan juga untuk pezin4 ia memperoleh kerugian. ”
imam an - nawawi berkata, “ketika seseorang perempuan menikah dengan lelaki ataupun seseorang budak perempuan jadi pendamping seseorang lelaki, hingga perempuan tersebut jadi firasy untuk sang lelaki. berikutnya lelaki ini diucap “pemilik firays”. sepanjang si perempuan jadi firasy lelaki, hingga tiap anak yang terlahir dari perempuan tersebut merupakan anaknya. walaupun dapat jadi, terdapat anak yang terbentuk dari hasil yang dicoba istri sel! ngkuh pria lain. sebaliknya pria sel! ngkuhannya cuma memperoleh kerugian, maksudnya tidak mempunyai hak sedikit juga dengan anak hasil perbuatan zin4nya dengan istri teman . ” (syarh shahih muslim, an - nawawi, 10: 37)
bersumber pada penjelasan di atas, para ulama merumuskan kalau anak hasil zin4 sama sekali bukan anak ayahnya. karna itu, tidak boleh di - bin - kan ke ayahnya.
gimana bila di - bin - kan ke ayahnya?
hukumnya terlarang terlebih lagi dosa besar. ini bersumber pada hadis dari sa’d, nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
من ادعى إلى غير أبيه وهو يعلم أنه غير أبيه فالجنة عليه حرام
“siapa yang mengaku anak seorang, sedangkan ia ketahui kalau itu bukan ayahnya hingga surga haram untuknya. ” (hr. bukhari nomor. 6385)
karna ayah biologis bukan ayahnya hingga haram hukumnya anak itu di - bin - kan ke ayahnya. lalu kepada siapa ia di - bin - kan?
mengingat anak ini tidak memiliki ayah yang ‘legal’, hingga ia di - bin - kan ke ibunya. sebagaimana nabi isa ‘alaihis salam, yang dengan kuasa allah, ia diciptakan tanpa bapak. karna dia tidak mempunyai ayah, hingga dia di - bin - kan kepada ibunya, sebagaimana dalam banyak ayat, allah menyebut dia dengan isa bin maryam.
kedua, tidak terdapat ikatan silih mewarisi.
tidak terdapat ikatan silih mewarisi antara ayah biologis dengan anak hasil zin4. karna sebagaimana ditegaskan sebelumnya, ayah biologis bukan ayahnya. memaksakan diri buat memohon peninggalan, statusnya merampas harta yang bukan haknya. terlebih lagi perihal ini telah ditegaskan nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, sebagaimana disebutkan dalam sebagian hadis, di antara lain:
abdullah bin amr bin ash berkata, nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berikan keputusan kalau anak dari hasil ikatan dengan budak yang tidak ia miliki, ataupun hasil zin4 dengan perempuan merdeka tidak dinasabkan ke ayah biologisnya dan juga tidak mewarisinya… (hr. ahmad, abu daud, dihasankan al - albani dan syuaib al - arnauth).
bila ayah biologis mau membagikan penggalan hartanya kepada anak biologisnya, ini dapat dicoba melalu wasiat. sang ayah dapat menuliskan wasiat, kalau sang a (anak biologisnya) diberi jatah sekian dari keseluruhan hartanya sehabis sang ayah wafat. karna wasiat boleh dikasih kepada tidak hanya pakar waris.
ketiga, siapakah wali nikahnya?
tidak terdapat wali nikah, kecuali dari jalan pria. anak wanita dari hasil ikatan zin4 tidak mempunyai ayah. ayah biologis tidaklah ayahnya. dengan demikian, ia tidak memliki ikatan kekeluargaan dari pihak ayah biologis. ayah biologis, kakek, ataupun paman dari ayah biologis, tidak berhak jadi wali. karna mereka bukan paman ataupun kakeknya. kemudian siapakah wali nikahnya? orang yang bisa jadi dapat jadi wali nikahnya adalah
a. anak pria ke dasar, bila ia janda yang sudah mempunyai anak.
b. hakim (pejabat formal kua).
allahu a’lam
( sumber: https:// 9trendingtopic. blogspot. com/2017/05/astaghfirullah-anak-di-luar-nikah-zin4. html )
comment 0 comments:
more_vert