Raja Salman Turun Tangan Bantu Pembukaan Kembali Masjid Al-Aqsha

label
label
Raja saudi salman bin abdulaziz mempunyai peranan yang amat berarti dalam pembukaan berulang masjid (AL) aqsa, perihal ini di informasikan oleh perwakilan majelis hukum kerajaan arab saudi kepada publik.

secara spesial raja salman telah menjalakan kontak dengan banyak pemimpin dunia dalam sebagian hari terakhir buat menggalang sokongan supaya masjid al - aqsa dapat dibuka dan juga mampu dipakai buat ibadah umat islam.
" pemerintah saudi pula telah menghubungi pemerintah as buat melaksanakan upayanya supaya tidak menutup masjid al - aqsa dan juga buat menyirnakan seluruh pembatasan yang diberlakukan untuk umat islam yang hendak melangsungkan ibadah " ucap majelis hukum kerajaan saudi serupa dikutip republika selasa (1/8/2017).

bagi pihak majelis hukum kerajaan, upaya yang telah dicoba oleh raja salman menggambarkan donasi besar sampai - sampai menyebakan dibukanya berulang masjid al - aqsa. pihak arab saudi berjanji buat mengembalikan stabilitas dan juga kepastian kepada umat islam yang hendak melakukan ibadah di masjid al - aqsa dan menjamin keamananan mereka.

raja salman menekankan berartinya menggapai perdamaian yang adil dan juga komprehensif buat kepentingan palestina setimpal dengan prakarsa perdamaian arab dan juga pemecahan 2 negeri dan resolusi internasional yang relevan.

serupa dikenal polisi israel menutup masjid al - aqsa di yerusalem (14/7/2017) dan juga melarang masyarakat muslim palestina shalat jumat di masjid itu, sehabis 2 polisi israel ditembak mati oleh 3 laki - laki bersenjata di zona masjid

masyarakat palestina melaksanakan demonstrasi terus menerus sepanjang 12 hari melawan penempatan detektor logam israel dan juga sistem pengawasan di pintu masuk masjid al - aqsa. 5 orang palestina terbunuh dalam 10 hari sehabis penutupan dan juga 1. 090 terluka. [islamedia]






( sumber : http:// www. berita. islamedia. id/2017/08/raja-salman-turun-tangan-bantu-pembukaan-kembali-masjid-al-aqsa. html )
Share This :

Related Post