Nikah Muhallil: Menikahi Istri yang Ditalak 3 Lalu Diceraikan Agar Bisa Dinikahi Lagi Sama Suami Sebelumnya

label
label
label
Gimana hukumnya menikah dengan hasrat buat menolong pendamping suami istri yang talaq 3, sehabis itu dicerai dan juga dipulangkan lagi ke suami yang kesatu?

***

seseorang suami yang mentalak istrinya 3 kali hingga ia tidak boleh ruju’ pada istrinya sampai dia dinikahi oleh suami lain, dan juga suami lain tersebut melaksanakan ikatan suami - istri dengan istri tersebut.

فَإِنْ طَلَّقَهَا فَلاَ تَحِل لَهُ مِنْ بَعْدُ حَتَّى تَنْكِحَ زَوْجًا غَيْرَهُ

setelah itu bila sang suami menalaknya (seusai talak yang kedua) , hingga wanita itu tidak halal lagi menurutnya sampai ia kawin dengan suami yang lain.. (qs. al - baqarah : 230)

dari aisyah kalau terdapat seseorang pria menceraikan isterinya dengan talak 3. kemudian perempuan itu menikah dan juga diceraikan lagi. hingga nabi shallallahu ‘alaihi wasallam juga ditanya, apakah perempuan itu telah halal buat suaminya yang kesatu. hingga dia menanggapi:

لَا، حَتَّى يَذُوقَ عُسَيْلَتَهَا كَمَا ذَاقَ الْأَوَّلُ

“tidak, sampai pria kedua itu merasakan madunya sebagaimana pria kesatu telah merasakannya. ” (hr. angkatan laut (AL) bukhory)

perempuan yang telah ditalak 3 oleh suaminya, suami tersebut tidak dapat menikahinya lagi kecuali dengan 5 ketentuan:

dicoba sehabis masa iddah dari suami kesatu tuntas.
menikah dengan lelaki lain dalam pernihakan yang sah
suami yang baru ini melaksanakan jima’ secara hakiki pada ‘tempatnya’.
suami yang baru ini menceraikan istri tersebut
istri tersebut sudah habis masa iddah dari suami yang barunya.

nikah muhallil dan juga hukumnya
nikah tahlil/muhallil (penghalalan) merupakan nikah yang dimaksudkan buat menghalalkan sisa istri yang telah ditalak 3 kali.

nikah muhalli dapat haram dan juga/ tidak legal bila:

disyaratkan dalam aqad nikahnya kalau suami barunya tidak hendak mencampurinya.
didefinisikan waktu berlakunya dikala akad, ini jadinya serupa nikah kontrak ataupun mut’ah yang haram.
dalam aqad nikah dita’liq dengan: “jika kucampuri engkau, hingga engkau tertalak tiga” sampai - sampai spontan suami barunya menalak 3 istri barunya kala mencampurinya.
dalam akad diucap kalau ia hendak ‘menghalalkan istri tersebut’ buat dinikahi suami pertamanya.

berkaitan dengan ini, at tirmidzi meriwayatkan dari abdullah bin mas’ud mengatakan;

لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمُحِلَّ وَالْمُحَلَّلَ لَهُ - قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ

“rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melaknat angkatan laut (AL) muhil (suami kedua) dan juga angkatan laut (AL) muhallal lahu (suami kesatu). ”

abu isa (imam at tirmidzi) mengatakan; “ini menggambarkan hadits hasan sahih

cuma aja bila tidak dinyatakan dalam akad, cuma diniatkan dalam hati kalau ia hendak lekas menceraikan perempuan tsb supaya dapat menikah lagi dengan suami yang telah menalak 3, hingga hukumnya legal dalam pemikiran hanafiyyah dan juga syafi’iyyah, cuma aja syafi’iyyah menyatakannya makruh, karna dalam permasalahan mu’amalah hasrat itu tidak mempengaruhi terhadap legal/tidaknya.

dalam i’anatuth thalibin (uraian kitab fathul mu’in) , 3/321 dinyatakan:

) قوله: ولا مع تأقيت) معطوف على مع تعليق: أي ولا يصح النكاح

مع توقيته.

قال ع ش: أي حيث وقع ذلك في صلب العقد، أما لو توافقا عليه قبل ولم يتعرضا له في العقد لم يضر، لكن ينبغي كراهته.

(perkataannya: wa laa ma’a ta - qît) , di athafkan kepada ma’a ta’lîq: artinya dan juga tidak legal nikah dengan penyebutan jangka waktu berlakunya nikah.

mengatakan ع ش (ialah syaikh ‘ali bin asy - syaromilsy, meninggal 1087 h) : artinya kala terjalin perihal tersebut (penyebutan jangka waktu) pada ijab qobul (shalbul ‘aqd) , ada juga bila mereka berdua setuju atas jangka waktu tersebut saat sebelum terbentuknya akad dan juga tidak menyebutkannya dalam akad hingga tidakla membahayakan (mengganggu) keabsahan nikah, hendak namun hendaklah membenci perihal tersebut (makruh).

oleh karna itu nikah dengan hasrat tahlil, ialah cuma hasrat, tidak diucap pada dikala ijab qobul, dan juga tidak terdapat ta’liq buat tahlil merupakan serupa perkawinan biasa, yang berlaku selamanya bila suami kedua nyatanya berbeda benak dan juga tidak jadi menceraikan perempuan tersebut.

cuma aja madzhab hanbali dan juga maliki senantiasa menyangka nikah tahlil merupakan tidak legal, meski tahlil itu cuma sekadar hasrat tanpa diucap di akad, dengan sebab saddu adz dzaro’i’ (menutup pintu kehancuran). allaahu a’lam.






( sumber: mtaufiknt. wordpress. com )
Share This :

Related Post